Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah fasilitas yang dirancang untuk menyembelih hewan ternak, seperti sapi, kambing, domba, dan babi secara higienis dan efisien. RPH memainkan peran penting dalam memastikan daging yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi, serta memenuhi standar kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Dengan adanya RPH yang terstandarisasi, masyarakat dapat memperoleh daging yang aman dan berkualitas tinggi, sekaligus mendukung praktik penyembelihan yang beretika dan bertanggung jawab.
Rumah Potong Hewan Kota Salatiga juga telah mendapatkan lisensi HALAL dari MUI. Sertifikat halal untuk Rumah Pemotongan Hewan (RPH) adalah bukti bahwa proses penyembelihan hewan di RPH tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam.
STRUKTUR ORGANISASI






Gambar 5. Sertifikat Halal RPH Kota Salatiga