INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah daftar informasi yang tidak untuk dipublish kepada masyarakat. Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga memiliki salah satu tugas yaitu melakukan pemerikaan kepada hewan dengan salah satu bidang yang menangani yaitu Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam melakukan pemeriksaan tersebut maka terdapat data-data rekam medik yang berisi diagnosa Dokter Hewan yang dirahasiakan atau dikecualikan.

Berikut adalah Dasar Hukum yang mengatur Pengecualian Informasi

UU No.18 Tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 Pasal 51 (1) & (3).
Pasal 51 (1) = Obat yang digunakan harus dengan resep Dokter Hewan.
Pasal 51 (3) = Dilarang

Download di bawah ini

Informasi yang Dikecualikan