TUGAS FUNGSI DINAS PANGAN DAN PERTANIAN

Struktur Organisasi Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga mengacu pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 24 Tahun 2024 pada lampiran sebagai berikut:
1. Kepala Dinas
Tugas Utama:
Memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas di bidang pangan, pertanian, serta tugas pembantuan lainnya.
Merumuskan kebijakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh program Dinas.
Fungsi:
Menetapkan kebijakan teknis, indikator kinerja, standar pelayanan, dan SOP.
Menyusun rencana, program, dan perjanjian kinerja.
Mengkoordinasikan dan mensinergikan pelaksanaan program antar bidang.
Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program, serta mengatasi hambatan yang timbul.
Menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan.
Memberikan arahan, membagi tugas, mendelegasikan wewenang, serta menilai prestasi kerja bawahan.

2. Sekretaris Dinas
Tugas Utama:
Mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di lingkup Sekretariat.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, serta urusan rumah tangga Dinas.
Fungsi:
Menyusun perencanaan dan program Sekretariat.
Menyusun kebijakan teknis administrasi, indikator kinerja, standar pelayanan, dan SOP.
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan bidang dengan Sekretariat.
Mengelola administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan tata usaha.
Melakukan monitoring, evaluasi, serta menyusun laporan kinerja dan keuangan.
Membagi tugas, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan.

3. Kepala Bidang Pangan
Tugas Utama:
Merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan urusan di bidang ketahanan pangan.
Mengawasi ketersediaan, distribusi, konsumsi, dan cadangan pangan daerah.
Fungsi:
Menyusun rencana, program, dan SOP bidang pangan.
Melaksanakan pengawasan mutu, keamanan pangan, serta pengendalian distribusi.
Melaksanakan monitoring ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan bidang pangan.
Membina, mengarahkan, dan menilai kinerja bawahan.

4. Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura
Tugas Utama:
Merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan urusan di bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Mengembangkan teknologi budidaya, perlindungan tanaman, serta penyediaan sarana produksi.
Fungsi:
Menyusun rencana, program, indikator kinerja, dan SOP bidang tanaman pangan dan hortikultura.
Melaksanakan pembinaan kelompok tani dan pengembangan usaha pertanian.
Melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman.
Melakukan monitoring produktivitas dan distribusi sarana produksi.
Menyusun laporan dan melakukan evaluasi kegiatan bidang tanaman pangan dan hortikultura.

5. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tugas Utama:
Merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Melaksanakan program pembibitan, budidaya ternak, serta pencegahan dan pengendalian penyakit hewan.
Fungsi:
a. Menyusun rencana, program, indikator kinerja, dan SOP bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Membina kelompok ternak, meningkatkan produksi dan produktivitas ternak.
Melaksanakan pelayanan kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan pengawasan produk hewan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Membina dan menilai kinerja bawahan.

6. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Perikanan
Tugas Utama:
a.menyelenggarakan perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan penyusunan kebijakan Daerah;
b. menyelenggarakan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian; dan
c. melaksanakan tugas kedinasan lain.


Fungsi:
a. merumuskan dokumen perencanaan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai bahan perumusan dokumen perencanaan Dinas;
b. menyusun kebijakan teknis Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. menyusun indikator kinerja, standar pelayanan dan standar operasional prosedur Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
d. merumuskan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menyusun dan menandatangani perjanjian kinerja Bidang secara berjenjang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
f. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program dan kegiatan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku sebagai pedoman penyusunan rencana operasional kegiatan;
g. menyelenggarakan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan;
h. melaksanakan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai rencana dan sasaran yang telah ditetapkan beserta upaya pemecahan masalah;
i. melaksanakan evaluasi program dan kegiatan Bidang secara berkala untuk perbaikan kinerja yang akan datang;
j. menyusun bahan laporan kinerja dan laporan keuangan Bidang berpedoman pada ketentuan yang berlaku agar terwujud tertib pelaporan.
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan Bidang berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;