Jalan usaha tani (JUT) atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi pada kawasan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat, dan peternakan) untuk memperlancar mobilitaspetani, alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan pertanian.
Dengan lancarnya mobilitas yang lebih lancar, sehingga dapat mengurangi ongkos produksi (ongkos angkut) dan harga komoditi pertanian menjadi lebih baik
Jalan Usaha Tani (JUT) dibangun untuk :
- pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian
- memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian
- mempermudah/memperlancar membawa hasil panen dari lahan pertanian ke pasar
Dilaksanakan secara swakelola tipe IV oleh Kelompok Tani Sri Mulih sebesar Rp..400.000.000,- sepanjang 405,6 m dan
panjang saluran 130 m
Sumber Dana : Dana Insentif Daerah Tahun 2022
