RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Salatiga masih menerima penyembelihan hewan kurban sampai hari ketiga dari Kajari (Kejaksaan Negeri) Kota Salatiga, LAI (Lembaga Amil Zakat) Kota Salatiga, dan Dinas Pendidikan Kota Salatiga. Sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam, penyembelihan hewan kurban pada hari raya Idul Adha umumnya dilaksanakan selama empat hari, dimulai dari hari Idul Adha itu sendiri hingga hari tasyrik ketiga.
Kepala RPH Kota Salatiga menyatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memastikan keamanan dan kebersihan proses tersebut. “Kami telah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik, mulai dari fasilitas penyembelihan hingga distribusi daging kurban,” ujarnya.
Sementara itu, LAI Kota Salatiga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi daging kurban sampai kepada yang berhak menerima.