Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Salatiga Nomor 442.2/996/414 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Salatiga terdapat beberapa poin-poin penting dalam pelaksanaannya.
Berikut adalah beberapa poin-poin penting yang perlu kita ketahui :








