Rabu, 15 Juni 2022, bertempat di Gedung DPRD Kota Salatiga telah di adakan Sosialisasi Pelaksanaan dan Tata Cara Qurban 1443H dalam masa wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) di Kota Salatiga. Acara sosialisasi ini di buka oleh Bp. Pramusintha sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Salatiga.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :
1. Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga (Bp. M Miftah) menyampaikan bahwa :
- Rapat koordinasi mengenai PMK di Kota Salatiga, antara Komisi B DPRD Kota Salatiga sudah dilakukan
- Pengobatan Kasus PMK dari pemerintah harus bersifat gratis
- Pengendalian kasus PMK di Kota Salatiga akan dilakukan dengan pergeseran anggaran, jika belum mencukupi kebutuhan dapat ditambahkan melalui perubahan anggaran dan dana tak terduga
- Hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan untuk segera ditindaklanjuti
- Pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban
- MUI Kota Salatiga (Prof. Irfan Helmi)
- Keberadaan MUI Kota Salatiga
- MUI Kota Salatiga mendukung apa yang telah dikeluarkan oleh MUI pusat mengenai Fatwa MUI no. 32 tahun 2022
- MUI Kota Salatiga akan memberikan tausyah dalam konteks mendukung dan mensukseskan kurban tahun 1443 H
- Dalam mendorong suksesnya kurban tahun ini, maka MUI sudah duduk Bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga terkait dengan penyusunan Surat Edaran (SE) Walikota dimana ada hukum-hukum syariat yang harus disepakati bersama
- Fatwa yang sudah dikeluarkan oleh MUI pusat memuat konsideran dari beberapa referensi terutama yang berkaitan dengan fiqih kurban dan telah disinkronisasi dengan SE Walikota
- Hukum umum à mengenai diterimanya kurban atau sahnya kurban dalam kondisi normal
- Hukum kurban yang cacat à melihat kadar kecacatannya
- Implementasi kurban dalam kondisi PMK à bahwa disini ada kondisi sah dan tidak sah sebagai hewan kurban dengan melihat persyaratan teknis yang sudah disinkronisasi antara Fatwa MUI dengan SE
- Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga Ibu Henni Mulyani, SE.MAP.MA
- Sosialisasi mengenai PMK dan respon tanggap darurat yang sudah dilakukan Dispangtan melalui penayangan video
- Kota Salatiga telah melakukan koordinasi lintas sektoral dalam rangka penanggulangan PMK
- Hal-hal yang perlu digarisbawahi yaitu:
- Pelaporan segera dari panitia kurban terkait lokasi pemotongan, jumlah pemotongan dan hari pemotongan
- Bahwa setiap lokasi pemotongan harus menyediakan fasilitas perebusan dan pemusnahan dalam rangka pemotongan bersyarat dari ternak kurban yang terindikasi PMK
- Bahwa Dispangtan mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa daging kurban yang dibagian berasal dari ternak yag ASUH (Aman Sehat, Utuh, Halal)
- Kepala Dispangtan membuat kebijakan dengan disediakannya cek poin untuk ternak-ternak kurban yang akan masuk ke Salatiga
